Saat ini gencar-gencarnya terjadi pemblokiran panggilan dan sms bagi yang belum mendaftarkan ulang kartu sim-nya. Hal ini juga untuk keamanan pengguna kartu sim agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan.
Kominfo mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk melakukan regristasi ulang guna menghindari pemblokiran baik itu pengguna lama maupun baru untuk semua operator seluler. Kominfo dan operator terkait pun sering melakukan pemberitahuan melalui sms agar pengguna segera mendaftarkan kartu sim-nya.
Adapun format pedaftarannya dengan menggunakan NIK KTP dan No.KK( Kartu Keluarga ) sesuai yang berlaku/asli karena bila dengan indentitas palsu akan ada pemberitahuan data tidak valid. Untuk pendaftaran ulang melalui sms berikut format sms-nya:
ULANG#NIK#No.KK kirim sms ke no:4444 ( Untuk semua operator )
Sedangkan untuk pengguna baru juga tetap harus mendaftarkan kartu sim-nya, berikut formatnya:
NIK#No.KK kirim sms ke no: 4444 ( Untuk semua operator )
Namun ada juga yang saat pendaftaran ulang biarpun sudah sesuai NIK dan No.KK tidak bisa diregristasi dengan balasan "Format Salah". Sobat semua tidak perlu panik dulu, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengatasinya sebagai berikut.
1. Dengan mencoba regristasi ulang 5 kali
Ada beberapa orang yang saat pertama regristasi ulang gagal dengan pemberitahuan "Format salah". Lakukan pendaftaran dengan cara yang sama 5 kali bila data yang sobat berikan yakin benar maka akan ada balasan langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
2. Regristrasi melalui website
Bila cara diatas tetap tidak bisa atau tetap gagal sobat bisa melakuakan pendaftaran melalui website resmi dari masing-masing operator. Berikut cara daftar melalui website:
a. Indosat
Untuk pengguna kartu sim indosat bisa melakukan pendaftaran ulang melalui tautan ini.
Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Masukkan No yang ingin didaftarkan kemudian verifikasi
2. Masukan kode verifikasi yang dikirim melalui sms
3. Masukkan NIK dan No.KK dikolom yang disediakan
4. Centang kolom I'm not robot
5. Klik periksa
b. Telkomsel
Untuk pengguna telkomsel bisa melakukkan pendaftaran melalui tautan ini.
Langkah yang harus dilalukan:
1. Maskukan No hp yang didaftarkan
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan No.KK
4. Klik dapatkan password( dikirim melalui sms ke no yang didaftarkan)
5. Masukkan password yang didapatkan
6. Kirim
c. 3(three)
Untuk kartu 3 bisa melakukkan pendaftaran melalui tautan ini.
Langkah yang dilakukkan:
1. Masukkan no hp yang didaftarkan
2. Masukkan NIK Ktp
3. Masukkan No.KK
4. Minta kode rahasia kemudian bila sudah mendapatkan kode melalui sms isikan dikolom yang tersedia. Bisa juga menggunakan 4 angka terakhir No.seri yang ada dikartu sim
5. Centang I'm not robot
6. Kirim
d. XL
Untuk pengguna XL bisa melakukkan pendaftaran melalui tautan ini.
Langkah yang harus dilakukan
1. Masukkan no hp yang didaftarkan
2. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui sms
3. Masukkan NIK Ktp
4. Masukkan No. KK
e. Axis
Untuk pengguna Axis bisa melakukkan pendaftaran melalui tautan ini.
Langkah yang harus dilakukkan:
1. Masukkan no hp yang akan didaftarkan
2. Centang I'm not robot
3. Masukkan kode verifikasi
4. Masukkan NIK dan No.KK
3. Melakukkan pendaftaran di gerai resmi
Bila sobat dekat dengan gerai resmi operator kartu yang sobat pakai, bisa melakukkan pendaftaran melalui gerai resmi.
Berikut diatas adalah cara melakukkan pendaftaran bila pendaftaran melalui sms tidak dapat dilakukan.
Sekian dulu dari saya semoga dapat bermanfaat dan membantu bagi sobat pembaca semuanya.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment